SYARAT DAN KETENTUAN
- Perioda sewa adalah 1 (satu) tahun sejak tanggal perjanjian dan dapat diperpanjang setelah masa sewa berakhir dan disetujui bersama antara Penyewa dan Pemilik.
- Penyewa setuju dan berjanji tidak akan mengadakan atau mengalihkan sewa kontrak kamar kepada pihak ketiga selama masa sewa kontrak.
- Penyewa setuju dan berjanji untuk memelihara kamar berikut fasilitas serta kamar mandi tetap dalam kondisi baik dan terpelihara sampai berakhirnya masa sewa kamar.
- Penyewa setuju, bertanggungjawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan / diakibatkan kesengajaan maupun ketidak sengajaan(kelalaian) atas kamar kost maupun segala fasilitasnya yang diakibatkan oleh Penyewa.
- Penyewa setuju, bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat kerusakan / kebakaran yang terjadi pada kamar maupun rumah berikut fasilitasnya sengaja atau tidak sengaja yang diakibatkan oleh Penyewa, akan menjadi beban tanggung jawab Penyewa.
- Penyewa setuju dan bersedia membayar kewajiban dengan tepat waktu.
- Penyewa setuju,selama masa sewa kamar memenuhi kewajiban sebagai anggota masyarakat setempat, demi kebaikan warga masyarakat sekitarnya.
- Penyewa setuju dan berjanji akan mematuhi peraturan / tata tertib dan tidak akan menjadikan kamar sebagai tempat kegiatan yang melanggar norma agama, sosial maupun hukum.
- Syarat dan Ketentuan yang lebih rinci akan dituangkan dalam perjanjian sewa kontrak.
TATA TERTIB KOST
- Dilarang membawa tamu laki-laki ( lain muhrim ) ke dalam kamar.
- Dilarang membuat keributan atau kegaduhan.
- Pengelola tidak menyediakan tempat penitipan barang berharga. Keamanan / keselamatan barang berharga tanggung jawab Penyewa.
- Dilarang bermain judi dalam bentuk apapun.
- Dilarang membawa / menyimpan / memakai obat-obatan Psychotropica maupun minuman keras.
- Dilarang membawa atau menyimpan barang-barang yang mudah terbakar / meledak ( explosive ).
- Mematikan lampu / peralatan listrik / kran air jika tidak diperlukan atau meninggalkan kamar.
- Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
- Menyerahkan kunci jika kamar mandi hendak dibersihkan ( satu minggu sekali ).
- Berprilaku sopan selama tinggal di lingkungan warga RT / RW setempat.
- Turut aktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh warga lingkungan setempat.
- Turut menjaga,memelihara kebersihan dan kelengkapan barang-barang yang tersedia didalam kamar maupun di dapur umum.
- Pintu gerbang ditutup jam 22.00 ( kecuali hari sabtu s/d jam.23.00.)
Disadur dari: http://nilandha.weebly.com








0 komentar:
Posting Komentar